TATA TERTIB PERPUSTAKAAN ITKM WIDYA CIPTA HUSADA

  1. Perpustakaan ITKM WCH dibuka pada hari dan jam kerja (Senin–Jumat pukul 08.00–15.30 WIB).
  2. Pengguna perpustakaan adalah civitas akademika ITKM WCH, sedangkan non civitas akademika harus mendaftar menjadi anggota.
  3. Peminjam koleksi adalah civitas akademika, sedangkan anggota non civitas akademika hanya diperbolehkan membaca di tempat.
  4. Pengunjung harus menunjukkan kartu tanda anggota perpustakaan (KTM) apabila menggunakan fasilitas perpustakaan.
  5. Kartu anggota perpustakaan tidak diperkenankan untuk dipinjamkan kepada orang lain.
  6. Pengunjung harus meninggalkan tas, map, jaket, jas, dan sejenisnya pada loker yang telah disediakan, sedangkan barang berharga (uang, handphone, perhiasan, dan sebagainya) harap dibawa sendiri.
  7. Pengunjung tidak diperkenankan membawa makanan ke dalam perpustakaan.
  8. Buku perpustakaan yang sedang dipinjam anggota atas nama dirinya tidak diperkenankan untuk dipinjamkan kepada orang lain.
  9. Mahasiswa dapat meminjam maksimal 3 (tiga) judul buku selama 3 (tiga) hari dan dapat diperpanjang sebanyak 1 (satu) kali.
  10. Dosen dan Tenaga Kependidikan (Tendik) dapat meminjam maksimal 3 (tiga) judul buku selama 7 (tujuh) hari dan dapat diperpanjang sebanyak 2 (dua) kali.
  11. Keterlambatan pengembalian buku dikenakan denda sebesar Rp. 500,- per hari per buku.
  12. Pengguna yang melanggar tata tertib perpustakaan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
  13. Pengguna perpustakaan wajib menjaga kebersihan, ketenangan, dan tidak diperkenankan merokok di dalam perpustakaan.