TATA TERTIB PERPUSTAKAAN ITKM WIDYA CIPTA HUSADA
- Perpustakaan ITKM WCH dibuka pada hari dan jam kerja (Senin–Jumat pukul 08.00–15.30 WIB).
- Pengguna perpustakaan adalah civitas akademika ITKM WCH, sedangkan non civitas akademika harus mendaftar menjadi anggota.
- Peminjam koleksi adalah civitas akademika, sedangkan anggota non civitas akademika hanya diperbolehkan membaca di tempat.
- Pengunjung harus menunjukkan kartu tanda anggota perpustakaan (KTM) apabila menggunakan fasilitas perpustakaan.
- Kartu anggota perpustakaan tidak diperkenankan untuk dipinjamkan kepada orang lain.
- Pengunjung harus meninggalkan tas, map, jaket, jas, dan sejenisnya pada loker yang telah disediakan, sedangkan barang berharga (uang, handphone, perhiasan, dan sebagainya) harap dibawa sendiri.
- Pengunjung tidak diperkenankan membawa makanan ke dalam perpustakaan.
- Buku perpustakaan yang sedang dipinjam anggota atas nama dirinya tidak diperkenankan untuk dipinjamkan kepada orang lain.
- Mahasiswa dapat meminjam maksimal 3 (tiga) judul buku selama 3 (tiga) hari dan dapat diperpanjang sebanyak 1 (satu) kali.
- Dosen dan Tenaga Kependidikan (Tendik) dapat meminjam maksimal 3 (tiga) judul buku selama 7 (tujuh) hari dan dapat diperpanjang sebanyak 2 (dua) kali.
- Keterlambatan pengembalian buku dikenakan denda sebesar Rp. 500,- per hari per buku.
- Pengguna yang melanggar tata tertib perpustakaan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
- Pengguna perpustakaan wajib menjaga kebersihan, ketenangan, dan tidak diperkenankan merokok di dalam perpustakaan.